BALI,Kabared.com-Wakil Presiden Ma’ruf Amin ditunjuk sebagai Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk periode 2024-2029. Penerimaan tugas tersebut diumumkan dalam pidato penutupan Muktamar ke-6 PKB di Nusa Dua Convention Center, Bali, pada Minggu, 25 Agustus 2024.
“Untuk kemaslahatan bersama untuk kepentingan bersama, maka dengan bismillah saya terima permintaan ini,” ujarnya dalam pidato penutupan Muktamar ke-6 PKB di Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (25/8/2024).
Namun, Ma’ruf Amin tidak menerima mandat tersebut tanpa syarat. Dalam pidatonya, ia mengajukan beberapa persyaratan yang dianggap krusial untuk memastikan efektivitas Dewan Syuro. Salah satu syarat utama adalah pemulihan peran Dewan Syuro sebagai pengambil keputusan strategis dalam partai. Ma’ruf Amin meminta agar Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengembalikan posisi Dewan Syuro ke fungsinya semula.
“Saya mengajukan syarat. Syaratnya tidak banyak. Bahwa dewan syuro harus diposisikan sebagai mestinya, hal strategis harus diputuskan bersama dewan syuro dan ketua umum,” kata Ma’ruf.
Kritik terhadap pengurangan peran Dewan Syuro mulai muncul sejak Muktamar PKB di Bali pada tahun 2019. Menurut Lukman Edy, mantan Sekjen PKB, ada penurunan signifikan dalam peran kiai Nahdlatul Ulama (NU) di PKB yang dipimpin oleh Cak Imin. Lukman mengungkapkan bahwa sejak Muktamar Bali, peran Dewan Syuro mulai dibatasi, bahkan hingga menghilangkan kewenangan mereka.
Lukman Edy menyebutkan bahwa ketidakharmonisan antara PKB dan PBNU semakin terlihat jelas setelah Muktamar ke-34 NU di Lampung pada tahun 2021. Selama beberapa tahun terakhir, ketegangan ini semakin memuncak, dengan komentar-komentar kritis dari Cak Imin dan beberapa politisi PKB terhadap PBNU. Puncaknya terjadi pada Muktamar PKB di Bali pada tahun 2019, di mana menurut Lukman, Cak Imin mulai mengurangi peran kiai NU dan menghilangkan kewenangan Dewan Syuro.
“Lalu apalagi yang dimasalahkan? Tidak ada. Maka selesailah yang dimasalahkan itu, alhamdulillah. Saya hanya ingin mengajak kita semua istiqomah di jalur PKB,” ucapnya.
Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB yang sebelumnya berlaku, Dewan Syuro memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan, termasuk pemilihan ketua umum. Namun, sejak kewenangan Dewan Syuro dihilangkan, keputusan strategis PKB menjadi terpusat pada ketua umum, yakni Cak Imin. Akibatnya, kepemimpinan PKB menjadi terpusat pada satu individu, dengan kewenangan yang luas diberikan kepada ketua umum, seperti yang diatur dalam anggaran dasar hasil Muktamar Bali.
“Semenjak beberapa tahun terakhir ini semenjak pilpres, muktamar NU di Lampung kok terjadi hubungan, komunikasi yang tidak baik antara PBNU dengan PKB,” kata Lukman.
“Saya menjelaskan memang secara sistematik ada problem yg sangat mendasar, yaitu problem di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai,” kata Lukman.
“Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro,” imbuhnya.
Dengan pemulihan fungsi Dewan Syuro sebagai pengambil keputusan strategis, Ma’ruf Amin berharap konflik yang telah muncul dapat diselesaikan.
“Akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum. Bahkan anggaran dasar rumah tangga hasil Muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa,” kata Lukman.
Ini menjadi harapan untuk memulihkan keharmonisan dan memastikan keputusan strategis PKB dapat diambil secara kolektif, sesuai dengan prinsip-prinsip partai.(*Red)