Aktivitas Penambangan Batu Koral di Simpang pesak, Belitung Timur Diduga Ilegal”

BELITUNG TIMUR,Kabared.com – Aktivitas penambangan batu koral di lereng Bukit Gunung Genting, Desa Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, diduga tidak memiliki izin resmi. Aktivitas penambangan ini menjadi sorotan, setelah diketahui menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Supriadi, pemilik lahan yang akrab disapa Pred, mengungkapkan bahwa lahan seluas 2,6 hektare yang dibelinya dari warga setempat awalnya direncanakan untuk perkebunan sawit. Namun, karena lahan tersebut mengandung banyak batu, ia memutuskan untuk memanfaatkannya dengan menambang batu koral.

Bacaan Lainnya

“Awalnya saya beli lahan ini untuk kebun sawit, tapi karena banyak batu, jadi saya ambil batu dulu. Lahan ini ada surat keterangan tanah (SKT) dan sertifikatnya,” ujar Supriadi saat ditemui pada Sabtu (10/08/2024). Ia juga menyebutkan bahwa penambangan telah berlangsung selama 11 hari, meski belum ada batu yang terjual.

Supriadi menambahkan bahwa dirinya sudah meminta izin kepada pihak desa dan berencana memberikan kontribusi sebesar Rp15.000 per truk jika batu-batu tersebut nantinya dijual, sebagai kompensasi atas penggunaan jalan desa.

Namun, Kepala Desa Simpang Pesak, Suryanto, menyatakan bahwa desa belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk aktivitas penambangan tersebut.

“Lahan itu dibeli dari masyarakat, dan memang banyak batu di sana. Rencana mereka batunya diambil untuk kebutuhan lokal, kami tidak masalah.

Tapi kalau untuk proyek di luar desa, harus ada izin yang jelas,” tegas Suryanto. Ia juga menekankan bahwa desa hanya akan memberikan rekomendasi jika penambangan dilakukan secara besar-besaran dengan izin dari dinas terkait.

Terkait kontribusi, Suryanto mengakui bahwa memang pernah ada pembicaraan tentang kontribusi ke desa, yang sesuai dengan Peraturan Desa untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp15.000 per ritase. Dikatakannya kontribusi itu nanti untuk pengunaan jalan desa. Namun, hingga saat ini, baru dalam pembicaraan belum ada rekomendasi perizinan resmi yang dikeluarkan desa.

Menanggapi hal ini, tim investigasi media ini meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) memantau aktivitas penambangan tersebut. Dikhawatirkan, jika penambangan ini tidak memiliki izin resmi, akan berdampak pada kerugian pendapatan pajak daerah di masa mendatang.(Red*)

Iws|| Tim”..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *