Kabared.com – Klarifikasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait dugaan larangan penggunaan jilbab oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri menjadi sorotan. Dalam pernyataannya, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, dengan tegas menampik tuduhan tersebut, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang anggota Paskibraka Putri untuk mengenakan jilbab atau kerudung selama menjalankan tugas kenegaraan.
Yudian mengakui bahwa BPIP sangat memahami aspirasi masyarakat terkait penampilan anggota Paskibraka, terutama dalam konteks kebebasan beragama. Namun, ia menegaskan bahwa BPIP tidak pernah mengeluarkan aturan yang mewajibkan atau melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri.
“Tidak ada pemaksaan tersebut,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024), dikutip.
Lebih lanjut, Yudian menjelaskan bahwa penampilan anggota Paskibraka Putri selama upacara kenegaraan, seperti saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih, dilakukan berdasarkan sukarela. Para anggota Paskibraka Putri menjalankan tugas dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku
“Hal ini semata-mata untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan hanya diterapkan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan,” jelasnya.(*Red)