Bangka Belitung,Kabared.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diketahui telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Marwan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kadis LHK Babel ini, terkait dengan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2021.
“Sebelumnya kan pak Marwan diperiksa pada hari Senin kemarin (19/8/). Nah pemeriksaan lanjutannya hari Senin Minggu depan (26/8),” ujar sumber tertutup, Jumat (23/8/2024).
Dikatakannya bahwa mantan Kadis LHK Babel diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan negara.
“Yang pasti jadwal pemeriksaan lanjutannya pada hari Senin jam 9 pagi. Iya, terkait dengan kasus hutan negara di Kotawaringin Bangka,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait dalam upaya konfirmasi.
Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan negera di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2021 oleh Pidsus Kejati Babel memasuki babar baru.
Penyidik Pidsus Kejati Babel ternyata telah merampungkan penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi hutan negara yang melibatkan mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara atas kasus korupsi tersebut, ditaksir mencapai angka puluhan miliar rupiah./007 (red*)