BANGKA BELITUNG,Kabared com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan 5 (lima) orang tersangka kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2021. Tak hanya menetapkan tersangka, Kejati Babel juga langsung melakukan penahanan terhadap ke-lima orang tersangka.
Adapun ke-lima orang tersangka tersebut, masing-masing yakni Marwan mantan kadis LHK Babel, Ari Setioko Dirut PT NKI , Bambang Wijaya (asn-red), Dicky Markam (asn-red) dan Ricky Nawawi (asn-red).
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dengan alat bukti yang cukup maka penyidik resmi menetapkan lima orang tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Fadil melalui keterangan pers, Senin (26/8/2024).
Sementara itu, Andi Kusuma selaku kuasa hukum dari 3 (tiga) tersangka menyatakan menantang Aspidsus Kejati Babel untuk segera menetapkan tersangka mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.
“Menantang Aspidsus Suseno untuk besok sebelum penetapan Pilkada, berani tidak menetapkan mantan Gubernur Erzaldi Rosman sebagai tersangka,” kata Andi.
“Jangan bicara sarana Pilkada itu menjadi sarana untuk penyelamatan diri. Dalam hal ini penegakan hukum yang sifatnya memaksa, jangan tajam dibawah tumpul ke atas,” pungkasnya.(*red)