RUU Pilkada : DPR Atur Ulang Jadwal Rapat Paripurna

JAKARTA,Kabared.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi membatalkan rapat paripurna ke-3 yang akan digelar hari ini

Salah satu agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna ini adalah mengenai pengesahan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bahwa alasan rapat paripurna DPR hari ini dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum peserta rapat.

Pasalnya, pihaknya bakal menjadwalkan ulang rapat paripurna melalui mekanisme yang ada yakni melalui Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyawarah (Rapim dan Bamus).

“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi,” ucap Dasco dalam keterangannya yang dikutip Kabared.com, Kamis (2“Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib (Tatib) yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” sambung dia.

Lebih lanjut, Dasco tidak mengetahui kapan pastinya Rapim dan Bamus itu agendakan penjadwalan ulang rapat paripurna ke-3 DPR RI masa sidang 1 tahun 2024 itu akan berlangsung.

“Kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus, karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi, lihat dalam beberapa saat ini,” jelasnya.(*Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *