PANGKALPINANG,Kabared.com-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 369 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang menerima Remisi Umum (RU). 11 Warga Binaan diantaranya langsung bebas. Sabtu, (17/8/2024)
Bertempat di Aula Lapas Pangkalpinang, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, dalam laporannya mengatakan ;
Remisi adalah wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang memberikan stimulus bagi Warga Binaan agar selalu berkelakuan baik.
“1.750 Warga Binaan di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Babel terima RU. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 1.738 Warga Binaan dan 12 Anak Binaan,” sebut Harun.
Warga Binaan di Bangka Belitung sudah dibekali pelatihan bersertifikat, diantaranya service AC, tata boga, las pabrikasi, budi daya ikan, bengkel otomotif dan rangka baja dan di Lapas Pangkalpinang, hasil karya Warga Binaan telah di pasarkan melalui e-Katalog, Dekranasda yang bekerjasama dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Swalayan.
“Selain itu, Warga Binaan Lapas Pangkalpinang juga telah mendapatkan bimbingan dan rehabilitasi Adiksi dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL),” sambung Harun.
Dalam kesempatan ini, Pejabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, saat membacakan Amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H. Laoly, mengatakan profesional dalam bekerja membangun Negara harus berdasarkan sifat luwes, persatuan dan gotong royong, kokoh dan seimbang.
“Kita akan membangun Ibu Kota Negara (IKN) yang menunjukkan kebesaran bangsa Indonesia, mencerminkan identitas nasional, menjamin keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan, mewujudkan kota hutan, smart city, kota modern, dan berkelanjutan, serta memiliki standar internasional,” sebut Safrizal dalam amanat.
Pemerintah memberikan penghargaan berupa Remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
“Remisi sebagai bentuk apresiasi, jadikan motivasi untuk selalu berperilaku baik, patuhi aturan yang berlaku, ikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh sungguh,” pesan Menkumham yang disampaikan Safrizal.
Sementara itu, Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin, merinci total keseluruhan 369 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang yang mendapatkan remisi yakni terdiri dari 354 Warga Binaan mendapat RU I, 15 Warga Binaan mendapat RU II, dengan keterangan 4 Warga Binaan masih ada Subsider Denda dan Uang Pengganti, sehingga 11 Warga Binaan dinyatakan langsung Bebas.
“Warga Binaan yang menerima Remisi ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-1603-1610-1616.PK.05.04 Tahun 2024, tanggal 17 Agustus 2024,” sebut Badarudin.
Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan Warga Binaan selama berada di Lapas. Remisi ini merupakan program pemerintah untuk mendukung proses pembinaan di Lapas serta memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk memperbaiki diri.
“Kami berharap kepada Warga Binaan yang masih menjalani masa pidana dapat terus berkelakuan baik, khususnya yang langsung bebas, dapat memanfaatkan kesempatan ini dan memulai kehidupan baru dengan lebih baik, tidak kembali ke jalan yang salah,” harap Badarudin.
Acara ini turut dihadiri oleh Penjabat (PJ) Walikota Pangkalpinang, Ketua DPRD Bangka Belitung, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Komandan Resort Militer, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Babel.(*Red)
Sumber: Lapas Pangkalpinang